Eks Dirut PT DOK Surabaya Saat Digelandang Petugas Keluar Dari Kejati Jatim Menuju Mobil Tahanan |
SURABAYA, portalindonesia.co -Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menetapkan Eks Direktur Utama (Dirut) PT. DOK Dan Perkapalan Surabaya, Riry Syeried Jetta (50), sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan floating dok 8.500 TLC senilai USD 4.500.000 atau setara Rp 63 miliar, Rabu (15/5/2019).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di ruang Penyidik Pidsus Kejati Jatim, Riry Syeried Jetta lantas ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan Dirut PT DPS Tahun 2014-2016 disangkakan turut melakukan korupsi bersama tersangka Antonius Aris Saputra (berkas terpisah) selaku Dirut A&C Trading Network (ACTN) yang berkedudukan di Singapura.
"Dalam pengadaan kapal floating dok seharga Rp 63 miliar, namun kapal yang dipesan itu tidak pernah diterima sampai sekarang.
"Yang bersangkutan telah melanggar beberapa peraturan tentang pengadaan barang dan jasa. Termasuk Peraturan Menteri Perdagangan No. 75 tahun 2013 yang mengatur ketentuan impor Barang Modal bukan baru," kata Didik Farkhan.
Saat pengadaan tersangka Riry tidak melibatkan tim yang telah dibentuk. Untuk mengelabui seolah-olah pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan banyak dokumen-dokumen yang dibuat tanggal mundur (backdate).
"Kapal yang dipesan adalah kapal bekas asal Rusia yang dibuat tahun 1973. Jadi usianya sudah 43 tahun lebih. Padahal sesuai peraturan Menteri Perdagangan No 75 tahun 2013 pengadaan barang bekas maksimal usia 20 tahun," imbuhnya.
Saat ditanya apakah ada tersangka lain, mantan Kajari Surabaya itu menyatakan masih mendalami keterlibatan pihak lain. "Nanti saya umumkan kalau sudah ada tersangka lain," pungkas Didik.
Usai Diperiksa, Riry terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange itu keluar dari ruang penyidik digiring petugas menuju ruang tahanan memilih menutupi wajahnya dengan kertas.
Kontributor: Adi