-->

Daerah

Iklan


Diduga Transfer Suara, DPC Partai Hanura Sumenep Laporkan Calegnya Ke Bawaslu

Portalindonesia.co
5/02/2019, 16:14 WIB Last Updated 2019-05-02T09:14:46Z
Risqi Adam SH. Ketua devisi hukum dan advokasi DPC Partai Hanura Sumenep

SUMENEP, Portalindonesia.co
Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Sumenep, melalui ketua devisi hukum dan advokasi, Risqi Adam, Melaporkan dugaan kecurangan Pemilu Legislatif pada 17 April 2019 lalu ke Bawaslu Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, Kamis (2/5/2019).

Risqi Adam menyampaikan, bawah terdapat indikasi kecurangan secara masif di dapil 6 yang meliputi Kecamatan Arjasa, Kangayan dan Sapeken, yang dilakukan panitia penyelenggara.

“Berdasarkan laporan kader kami di dapil 6 telah terjadi kecurangan secara masif, yang dilakukan beberapa oknum di tingkatan panitia, contoh nyata adalah pencoblosan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, untuk mewakili pemilik suara melakukan pencoblosan di TPS,” terangnya,kepada sejumlah media, di kantor Bawaslu setempat.

Pihaknya menyampaikan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, lanjut Qiqi Aud panggilan akrab Risqi Adam, menyertakan beberapa bukti, berupa chat whatsapp, rekaman dan video.

“Kita kesini menyampaikan laporan disertai sejumlah bukti temuan di lapangan, semoga ini bisa di proses oleh Bawaslu,” pintanya.

Hal lain yang turut dilaporkan, terjadinya dugaan transfer suara caleg internal partainya di darah pemilihan (dapil) 5 meliputi Kecamatan Batang-baang, Gapura, Batu Putih dan Dungkek, yang ditengarai kuat bersekongkol dengan oknum panitia agar bisa menggelembungkan suara atau mengalihkan suara dari caleg lain.

“Laporan kedua ini, prihal permasalahan yang terjadi di internal kami (partai Hanura), di dapil 5. Bahwa kader kami telah menciderai marwah partai, yang bersekongkol dengan oknum panitia untuk bisa menggelembungkan suaranya, atau mentransfer suara caleg lain sesama partai ke caleg nomor urut 8,” tegasnya.

Temuannya, ada sebanyak 150 suara ‘siluman’ berpindah ke caleg nomor urut 8 tersebar di sejumlah TPS di desa Larangan Kerta Kecamatan Batuan. Termasuk terjadinya money politik 230 amplop yang tersebar di kecamatan Dungkek.

“Suara yang digembungkan sekitar 150 suara ke caleg nomor 8 tersebar di sejumlah TPS desa Larangan Kerta, Kecamatan Batuan. Dan ditemukannya 230 amplop diduga kuat untuk money politik yang tersebar di kecamatan Dungkek, kita laporkan ini agar ada kompetisi yang adil di intern partai kami,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Devisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sumenep, Imam Syafii mengatakan, laporannya baru masuk ke Bawaslu, sehingga pihaknya masih akan melalukan rapat pleno di tingkat pimpinan, apakah memenuhi syarat formil materiil atau tidak.

“Barusan dihubungi staff, ada laporan dari partai Hanura, karena laporannya masih belum rampung, sehingga kami belum bisa melaksanakan rapat pleno, apakah sudah memenuhi syarat formil materiil, nanti kita akan kaji dulu, jika memenuhi syarat maka akan ditindak lanjuti, unutuk menentukan proses apakah pelanggaran pidana atau administrasi,” terangnya. (Fjr)
Komentar

Tampilkan

Terkini