-->

Daerah

Iklan


Polda Jatim Gagalkan 10.278 Benih Lobster Siap Kirim Ke Vietnam

Portalindonesia.co
12/02/2019, 12:10 WIB Last Updated 2019-12-03T02:11:14Z
Polda Jatim Saat Menunjukan BB


SURABAYA, Portalindonesia.co - Sebanyak 10.278 benih lobster siap kirim ke Ho Chi Minch City, Vietnam kembali digagalkan Ditreskrimsus Polda Jatim. Tiga orang pelaku berinisial DPK alias WWN, warga Desa Prigi, Kabupaten Trenggalek, AHP alias AGT dan NW alias WJL, warga Desa Wonoasri, Kabupaten Pacitan juga turut diamankan petugas.

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, ilegal fishing yang digagalkan oleh timnya kali ini biasanya para pelaku menjalankan aksinya dari perairan timur, seperti Pacitan, Trenggalek, Probolinggo, Tulungagung dan sekitarnya.

"Benih lobster yang ditampung di dalam kolam penangkaran tersebut kemudian (benih) dikemas khusus untuk proses pemgiriman. Tujuannya pengiriman itu ke wilayah Jawa Barat sebelum dibawa ke luar negeri," kata Gidion saat pimpin rilis hasil ungkap di depan kantor Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (2/12).

Sebelum dijual ke Ho Chi Minch City, para pelaku terlebih dulu melakukan penyelidikan hasil tangkapan dari perairan Indonesia itu ke Singapura. Dari hasil pengembangan melalui pemantauan dan penyelidikan terhadap aktifitas penjualan baby lobster dari Tulungagung ke Jabar, petugas menangkap dua orang pelaku di Jalan Tol Madiun - Ngawi KM 579 dengan barang bukti dua buah paket berisi benih lobster dengan berbagai jenis tersebut.

Antara lain lobster jenis pasir (7.300 ekor) dan lobster jenis mutiara (2.978 ekor). Harga per ekor lobster cukup menggiurkan. Nilainya mencapai Rp 200 ribu. Jika dikalikan, maka total tangkapan kali ini sekitar Rp 1,5 miliar.

Petugas melakukan penyelidikan lanjutan pada pemilik barang yang beralamat di Prigi, Trenggalek dan menggeledah gudang berisi kolam penangkaran sementara di Wilayah Tulungagung pada 30 November 2019 lalu.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa bibit lobster, hand phone, tabung nitrogen, sejumlah peralatan jala, perangkat kolam penangkaran, perangkat pengemasan, uang tunai senilai Rp 1000.000, pompa air, buku tabungan dan satu unit mobil Daihatsu Xenia.

"Maka para pelaku ilegal fishing dengan mengirim benih lobster itu kami jerat dengan tindak pidana perikanan Pasal 86 ayat (1) Jo Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf m Undang - undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP," ungkapnya.

Kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, jika DPK atau WWN sendiri merupakan residivis dengan kasus serupa.

Ia beroperasi sejak Agustus dan rata - rata melakukan empat kali pengiriman dalam empat bulan. Total keuntungan sindikat ini mencapai milyaran rupiah.

"Pada November lalu, ia sudah melakukan empat kali pengiriman total 20 ribu ekor benih lobster," tegasnya. Ady
Komentar

Tampilkan

Terkini