Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan |
SURABAYA, Portalindonesia.co - Jaringan pembobolan kartu kredit beromset empat puluh delapan juta rupiah (Rp.48.000.000,-) per bulan yang dijalankan oleh kurang lebih 18 orang di Balongsari Tama, Kecamatan Tandes, Surabaya diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (2/12/2019) malam.
Dari keterangan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, para pelaku jaringan tindak pidana IT yang biasanya disebut dengan spamming ini modus penipuannya memakai kartu kredit orang lain.
"Kedelapan belas orang diduga pelaku kami tangkap hari Senin (2/12/2019) kemarin. Untuk lebih jelasnya, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan secepatnya kami tetapkan status tersangka. Besok kami rilis," kata Kombes Gidion kepada awak media di depan kantor Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (3/12).
Selain 18 orang diduga pelaku, polisi juga mengamankan puluhan barang bukti diantaranya seperti 29 monitor komputer LED, 23 PC, 20 handphone dan puluhan rekening bank. (Ady)