-->

Daerah

Iklan


Masih Ada 13 Publik Figur Akan Dipanggil Polda Jatim Soal MeMiles

Portalindonesia.co
1/14/2020, 21:37 WIB Last Updated 2020-01-14T14:37:55Z
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Saat Diwawancarai Wartawan

SURABAYA, Portalindonesia.co- Selain pedangdut Eka Deli Mardiana alias EDM dan seorang musisi Marcello Tahitoe alias Ello. Polda Jatim masih akan terus memanggil publik figur lainnya sebagai saksi soal dugaan kasus investasi bodong aplikasi MeMiles.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, ada sejumlah 13 artis yang akan dipanggil terkait dalam pusaran kasus MeMiles dari hasil pemeriksaan penyanyi Eka Deli Mardiana.

"(Pada penyidik) EDM ngaku ada 13 artis yang direkrut untuk mengikuti MeMiles," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Jatim, (14/1/2020).

Daftar 13 publik figur yang direkrut EDM berinisial AP, SB, PM, TJ, MJ, RG, SS, R, MA dan personel satu grup band inisial L, D dan M.

"Kita sedang mendalami adanya 17 nama publik figur termasuk empat dipanggil ini, EDM, MT, AN dan J. Namun semua kita akan melakukan kajian melalui proses penyidikan ini dengan meminta pendapat ahli," ujarnya.

Trunoyudo meneruskan pengakuan Eka Deli kepada penyidik dirinya sebagai koordinator artis di MeMiles. Dirinya lah yang mendatangkan 13 artis Ibu Kota maupun lokal tersebut.

"EDM pengakuannya diminta menjadi perantara untuk menghubungi artis di setiap acara yang ditunjuk yang dikasih tau ama MeMiles waktu itu. Tapi keterangan yang disampaikan EDM akan disimpulkan lebih dulu oleh penyidik," tegasnya.

Masih kata Trunoyudo, pihaknya juga bakal melibatkan ahli untuk memberikan keterangan lebih objektif terhadap kasus investasi bodong itu. Pertimbangan ahli juga bakal menentukan hasil dari penyidikan polisi.

“Sejauh ini keterangannya untuk meramaikan tentu kita akan ambil keterangannya sebagai saksi terkait dengan kegiatan yang dihadiri,” sebutnya.

“Nanti pada putusan pendapat ahli setelah selesai itu kita mengacu pada alat bukti, termasuk pendapat ahli akan kita lakukan gelar perkara. Sambil menunggu beberapa nama tadi dimintai keterangan. Tentu penyidik masih melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan atau penyidikan,” bebernya.

Sebelumnya dari pengungkapan kasus dugaan investasi bodong MeMiles, Polda Jatim menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay alias KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai direktur PT Kam And Kam, Suhanda alias FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, sebagai manajer, Martini Luisa alias MH atau Dokter Eva (54) sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika alias PH (22) sebagai ahli IT aplikasi MeMiles.

Kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member. Bahkan MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Namun, polisi hanya menyita uang total Rp 122 Miliar yang tersisa di rekening utama. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini