-->

Daerah

Iklan


Kejari Sumenep Telaah Laporan Dugaan Korupsi DD ADD di Desa Errabu Sumenep

Portalindonesia.co
2/17/2020, 20:14 WIB Last Updated 2020-02-18T06:28:35Z
(Kanan Kejari Sumenep)

SUMENEP, Portalindonesia.co-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dipastikan sudah menelaah laporan dugaan korupsi bantuan sosial beras untuk orang miskin (raskin), Dana Desa (DD), hingga Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Sumenep.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Djamaluddin mengatakan, saat ini pihak Korp Adhiyaksa sedang menelaah laporan dari masyarakat tersebut. Dugaan korupsi itu sendiri dilaporkan ke Kejari Sumenep, Jum'at (07/02) lalu.

"Masih ditelaah laporannya, namun silahkan hubungi Kasi Intel saja untuk infonya," kata Djamaluddin saat dihubungi media, Senin (17/02).

Namun, ia mengatakan, untuk langkah selanjutnya yang akan dilakukan, maka menunggu hasil telaah tersebut. "Tergantung hasil telaahannya," tegas mantan Kajari Simeulue, Sinabang, Aceh itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, diwakili Kuasa Hukumnya, Rauso Samorano, masyarakat Errabu melaporkan kepala desa setempat ke Kejari Sumenep. Laporan itu beragam, mulai dugaan penyelewengan raskin, DD, hingga ADD.

Untuk dugaan penyelewengan raskin, diduga terjadi sejak tahun 2015 hingga tahun 2017. Saat itu, masyarakat penerima disebut tidak menerima sepenuhnya yakni setiap bulan. Namun berdasarkan data yang dimiliki masyarakat, laporan data pemerima sudah tertebus semuanya.

Sedangkan untuk dugaan penyelewengan DD dan ADD, pasca dilakulan verifikasi lapangan, kata Rausi, banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam laporan pertanggung jawaban pekerjaan.

"Kalau DD dan ADD, berdasarkan laporan masyarakat itu, kita sudah lakukan verifikasi, kita punya foto copy SPJ, yang kemudian kita verifikasi apakah SPJ ini sesuai dengan fakta di lapangan. Ternyata banyak dugaan penyelewengan yang tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan dalam SPJ," kata Rausi.

Dari dugaan penyelewengan itu, kerugian negaranya pun bukan sedirit. Dari analisa yang dilakukan pelapor, indikasi kerugian negara mencapai Rp 2 Miliar. Namun, kata Rausi, hal itu bisa saja bertambah jika dilakulan audit oleh BPKP.

"Kerugian negara sekitar Rp 2 milyar lebih. Nanti, yang berhak mengeluarkan kerugian negara itu yang mengaudit adalah BPKP. Kita akan melakukan surat permohonan ke BPKP untuk melakukan audit investigatif. Atau kita datangi Inspektorat untuk melakukan itu," kata Rausi. (Dus).
Komentar

Tampilkan

Terkini