-->

Daerah

Iklan


Pelantun Lagu "Lagi Syantik" Siti Badriah Diperiksa Penyidik Polda Jatim

Portalindonesia.co
2/03/2020, 14:48 WIB Last Updated 2020-02-03T07:48:37Z
Pelantun Lagu "Lagi Syantik" Siti Badriah Diperiksa Penyidik Polda Jatim

SURABAYA, Portalindonesia.co - Giliran pedangdut Siti Badiah yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus investasi bodong MeMiles, Senin (3/2/2020).

Pedangdut yang namanya melejit membawakan singel "Lagi Syantik" itu tiba di Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya. Saat masuk ke ruang penyidik Indagsi, wanita akrab disapa Sibad hanya melempar senyuman kepada wartawan yang sedang menunggu dirinya.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Suryono menjelaskan sebenarnya penyidik menjadwalkan Sibad dipanggil pada Senin (20/1/2020) lalu. Namun karena ada halangan, Sibad tidak bisa hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang.

"Jadi dua minggu yang lalu yang bersangkutan (Siti Badriah) berhalangan hadir dan meminta untuk reschedule. Baru hari ini bisa datang," ujar Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Suryono.

Menurut Suryono, diperiksanya Sibad terlibat dalam kasus ini bukan sebagai member MeMiles. Melainkan hanya pernah menjadi pengisi acara (penyanyi) di acara MeMiles.

"Dia bukan member tapi pernah mengisi acara di MeMiles," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah nama artis turut terseret dalam kasus investasi yang menjanjikan ratusan miliar rupiah itu. Beberapa artis seperti Marcello Tahitoe hingga Pingkan Mambo dikabarkan sudah dipanggil Polda Jawa Timur untuk diperiksa kesaksiannya terkait investasi bodong itu.

Kekinian, sudah ada 9 publik figur yang telah diperiksa. Yaitu, Eka Deli Mardiyana, Marcello Tahitoe alias Ello, Adjie Notonegoro, Pinkan Mambo, Ari Sigit, Frederica Fransisca Cellebeut, Tata Janeta dan Regina Ivanova alias Regina Idol.

Kasus investasi bodong MeMiles yang diungkap Polda Jatim sejauh ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kamal Tarachan alias KTM (47), Warga Jalan Kintamani Raya Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian, Suhanda alias FS (52), warga Gang Masjid Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Selain itu, Martini Luisa alias dokter Eva (54) yang berperan sebagai motivator, koordinator artis dan satu lagi Prima Hendika alias PH (22) yang berperan sebagai IT dan terbaru bernama Sri Wiwit alias SW yang berperan sebagai pengatur reward.

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, puluhan unit mobil, dua sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini