-->

Daerah

Iklan


Ditangkap Polisi Karena Hina Wali Kota Surabaya di Facebook, Pemilik Akun Menangis Akui Kesalahannya

Portalindonesia.co
2/04/2020, 00:31 WIB Last Updated 2020-02-03T17:31:11Z
Ditangkap Karena Hina Wali Kota Surabaya di Facebook, Pemilik Akun Menangis Akui Kesalahannya

SURABAYA, Portalindonesia.co - Pemilik akun Facebook bernama Zikria Dzatil (43) hanya bisa menangis saat digiring Polisi. Wanita yang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran telah melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Tri Rismaharini di laman media sosial Facebook akui kesalahannya.

Selain itu, dihadapan awak media juga meminta maaf dan menyesali atas perbuatannya dengan mengunggah status di sosial media Facebook berupa foto (Risma) disertai caption yang bertuliskan "Anjirrr... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".

"Assalamualaikum, saya Zikria, sangat menyesali apa yang saya lakukan ini. Karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina Bunda Risma, hanya karena dunia maya lah yang membuat saya terpicu penghinaan satu sama lain yang dituju pada saya, pada saat bermain di dunia maya," kata maaf dilontarkan Zikria sambil menangis di Polrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020)

Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, hingga kini pihaknya telah mengantongi bukti-bukti serta keterangan dari beberapa saksi.

"Pada penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap sebanyak 16 saksi. Baik itu saksi korban, saksi mengetahui, maupun saksi ahli yang berkaitan dalam kasus tersebut, sehingga pada tanggal 31 Januari, atas ridha Allah, mendapatkan hidayah mendapatkan petunjuk untuk bisa mengungkap kasusnya dan ditemukan tersangka ada di Bogor," ungkapnya.

Selain saksi, kepolisian juga sudah mengumpulkan beberapa barang bukti, yakni dua handphone serta 36 tangkapan layar gambar dari media sosial.

"Dari barang bukti yang ditemukan dan diamankan, ada dua buah HP, kemudian 36 capture yang menjadi kelengkapan penyidikan dalam kasus ini. (Intinya) Menjaga Surabaya tetap kondusif," ujarnya.

Sementara itu, dari pihak terlapor, yakni Pemkot Surabaya, belum membuka suara soal kasus ini.

Untuk diketahui, Zikria dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya setelah aksinya dilaporkan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020. Laporan itu dibuat setelah Pemkot Surabaya mendapat desakan dari sejumlah pihak maupun masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku Zikria dikenakan Pasal berlapis. Diantaranya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang peruhaban atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini