-->

Daerah

Iklan


Pembuat Akun Driver Ojol Palsu Diringkus Tim Jogoboyo Polda Jatim

Portalindonesia.co
2/26/2020, 15:23 WIB Last Updated 2020-02-26T08:23:35Z
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat pimpin rilis

SURABAYA, Portalindonesia.co - Tim Jogoboyo Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim ungkap tindak kejahatan manipulasi transaksasi aplikasi Go-Jek dengan menggunakan akun palsu. Pria berinisial MZ bin MF (35), warga asal Malang ditetapkan Polisi sebagai tersangka.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat pimpin rilis menjelaskan modus operandi pelaku MZ memilih aplikasi GoJek untuk memanipulasi transaksi dengan akun-akun palsu. Caranya, kartu perdana telah diregistrasi dengan menggunakan identitas orang lain.

"Mereka memilih aplikasi untuk mencari keuntungan, memanipulasi transaksi menggunakan akun palsu. Baik akun driver maupun customer hingga akun usaha GoJek sekaligus. Untuk caranya, kartu perdana yang sudah di registrasi mereka pakai identitas orang lain," kata Luki didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, (26/2/2020).

Sebanyak 8.850 kartu perdana (SIM card) yang dipakai pelaku untuk akun palsu disita polisi. Dari total tersebut, pelaku bisa membuat berbagai akun.

"Akun-akun bodong yang dimiliki pelaku, seperti sebagai driver Gojek sendiri ada 41 akun, 30 akun sebagai pemilik restoran dan sisanya akun customer. Pihak Gojek ini dirugikan mencapai Rp400 juta," tandas Luki.

Polisi masih akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Diduga kuat ada tersangka selanjutnya yang perannya membantu pelaku MZ untuk mendapatkan identitas orang lain.

Dari pengakuan pelaku, tindak kejahatan ini telah dilakoni sejak bulan Agustus 2019 hingga bulan Februari 2020.

Sejumlah barang bukti, seperti ribuan SIM card, puluhan handphone dari berbagai merk, dan belasan buku tabungan Bank BCA beserta 6 buah ATM BCA hingga tiga buah charger HP.

Perbuatan pelaku MZ dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini