-->

Daerah

Iklan


Polda Jatim Ungkap Jual Beli Mobil Ber STNK Palsu

Portalindonesia.co
2/05/2020, 14:00 WIB Last Updated 2020-02-05T07:00:47Z
Polda Jatim Ungkap Jual Beli Mobil Ber STNK Palsu


SURABAYA, Portalindonesia.co - Modus praktek jual beli mobil bekas dengan STNK palsu di wilayah Jawa Timur diungkap Tim Resmob Jogoboyo Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Ternyata aksi tersebut dikendalikan oleh tujuh pelaku dengan peranan masing-masing juga turut diringkus.

Tujuh pelaku saat dirilis di lapangan apel Mapolda Jatim itu diketahui bernama (inisial) MH (30), warga Purwodadi Pasuruan, AR (40) warga Sampang, BS (44) warga Kediri, ES (34) warga Lamongan, RF (37) warga Mojokerto, AB (50) dan F (27) warga Jember.

Dijelaskan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, puluhan motor dan mobil disita petugas dalam kurun satu bulan, terhitung sejak 1 Januari sampai awal Februari 2020 dari tangan para pelaku.

Kata Luki, ada beberapa lokasi sebagai tempat para pelaku beroperasi. Diantaranya Surabaya, Mojokerto, Lamongan, Pasuruan hingga Banyuwangi.

"Ada sekitar 22 motor dan 20 mobil hasil curian yang disita petugas. Sementara sejumlah lokasi, seperti di Surabaya, Mojokerto, Lamongan, Pasuruan dan Banyuwangi menjadi lokasi (para pelaku) menjalankan aksi kejahatan terutama di jalanan," kata Luki didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangie dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (5/2/2020).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangie menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari operasi lalu lintas pada pekan lalu. Terdapat sebuah Mobil Toyota Avanza nopol L-1601-TS dengan menggunakan STNK palsu.

"Dari penemuan tersebut, pengemudi mobil itu langsung diserahkan ke Ditreskrimum," ujar Pitra.

Selanjutnya, kata Pitra Tim Subdit Jatanras dipimpin Kasubdit Oki Ahadian Purnomo melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi untuk mengetahui asal usul mobil yang dikemudikannya itu.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap, seharusnya mobil itu bernomor polisi B-2168-UFH," jelas Pitra.

Atas temuan itu, Tim Jatanras langsung menyebar untuk memburu tempat asal mobil itu. Juga untuk mengungkap siapa pembuat STNK palsu atas mobil tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengemudi mobil, akhirnya kami menangkap pemilik mobil ber-STNK palsu tersebut di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dengan puluhan korban," ungkapnya.

Pitra menyebut, pemilik mobil itu berinisial Bs (44). Dari tangan Bs, juga menyita sejumlah barang bukti.

"Selama ini pelaku melakukan jual beli mobil dengan STNK palsu yang diproduksi sendiri," tandasnya. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini