-->

Daerah

Iklan


Tanam Pohon Ganja di Rumah, Warga Surabaya Diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim

Portalindonesia.co
3/04/2020, 22:16 WIB Last Updated 2020-03-04T15:16:46Z
Tanam Pohon Ganja di Rumah, Warga Surabaya Diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim

SURABAYA, Portalindonesia.co - Seorang pria bernama Vino (35) diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim di rumahnya yakni, Wisma Lidah Kulon Blok A Nomor 95 Surabaya, pada Jum'at, 28 Februari 2020.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Cornelis M Simanjuntak, mengatakan pihaknya menangkap tersangka Vino, lantaran telah melakukan menanam 27 pohon ganja di dalam rumah kontrakan sejak bulan Desember 2019 lalu.

Penanaman ganja asal Sumatera ini dengan menggunakan metode hidroponik, artinya bercocok tanam tanpa menggunakan tanah, melainkan hanya memakai medium air, kapas serta zat hara. Dari hasil tanam ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

"(Pelaku) melakukan kegiatan penanaman pohon ganja sebanyak 27 pohon, dengan menggunakan metode hidroponik. Hidroponik ini berbeda dengan pada umumnya. Dengan menggunakan air, kemudian sarana batu-batuan. Kemudian yang bersangkutan melakukan penanaman dimulai dari bulan desember yang lalu," kata Cornelis didampingi Wadiresnarkoba AKBP Nasriadi dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko beserta jajaran saat gelar hasil ungkap di lokasi, Rabu (4/3/2020).

Dari 27 pohon ganja ditemukan petugas di lokasi ada dua ukuran. Pertama yang diletakkan di pot kecil mempunyai tinggi 25 cm, sedangkan yang ukuran sedang tingginya capai 40 cm. Puluhan pohon ganja diletakkan di belakang rumah.

“Jadi yang besar ini usianya tiga bulan dan yang kecil usia tiga minggu,” tandasnya.

Cornelis mengungkapkan pelaku Vino mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari salah seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas). Selama ini, pelaku sudah dua kali mengkonsumsi ganja tersebut.

Kepada petugas, pelaku Vino mengaku penanaman pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri ini sudah menjadi rutinitas setiap hari. Jika tidak mengkonsumsi (ganja), tubuhnya lemas.

Ketika ditanya petugas soal perbedaan mengkonsumsi ganja tanam sendiri dengan ganja yang dibeli, pelaku Vino menyebut sama saja.

"Jadi seumpama saya tidak pakek ini (ganja) ya saya lemes. Rasanya sama saja pak," akui pelaku Vino, (4/3).

Mengingat perbuatan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, polisi menjerat pelaku Vino dengan Pasal 111 dan 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini