-->

Daerah

Iklan


4.312 Personel Gabungan Disiagakan Selama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik

Portalindonesia.co
4/27/2020, 22:08 WIB Last Updated 2020-04-27T15:08:52Z
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan Saat Memberikan Keterangan Pers

SURABAYA, Portalindonesia.co - Dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Surabaya Raya selama 14 hari, terhitung mulai Selasa besok, 28 April 2020 sampai 11 Mei 2020 akan melibatkan anggota gabungan untuk disebar ke sejumlah titik akses pintu masuk Jawa Timur.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membenarkan, pada PSBB mulai diberlakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik besok (28/4) akan dijaga 4.312 personel gabungan dari Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya dan Satpol PP Jawa Timur.

"Jika dirinci, ada sebanyak 2.147 personel Satpol PP, kemudian Polri 1.065 personel dan TNI 1.100 personel," kata Luki di Mapolda Jatim, Senin (27/4/2020).

Menurutnya, nanti selama PSBB ini tidak hanya menjaga keamanan, namun nantinya akan ada yang bertugas di dapur umum hingga memberi penyuluhan ke masyarakat dengan gelar patroli berskala besar.

"Ini cukup banyak, nanti ada petugas yang di dapur-dapur umum yang akan didirikan, petugas patroli penyuluhan dan patroli berskala besar. Jadi ini ada dua operasi terkait PSBB," paparnya.

Untuk dapur umum sendiri, masih kata Luki, ada 21 dapur umum, termasuk tiga dapur umum dari Pemprov Jatim yang berada di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Sedangkan personel yang bertugas di dapur umum, nantinya akan dikerahkan untuk mengantarkan makanan dari pintu ke pintu ke masyarakat membutuhkan.

Saat PSBB berlangsung, masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah, kecuali tenaga medis, petugas keamanan, aktivitas darurat dan beberapa lainnya. "Nantinya seperti ada pasar malam hari yang bukanya pukul 23.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB, ini kami tidak langsung lakukan penutupan. Jadi ada tempat dimana ekonomi ini tetap buka, namun dengan aturan," tutur Jenderal Polisi Dua Bintang.

Seperti halnya, rumah makan atau semacamnya tetap buka, namun dengan aturan berlaku, yakni take awat atau dibawa pulang.

"Apabila sesuai aturan, saya rasa ini akan berjalan dengan baik. Yang penting dalam kegiatan PSBB ini bagaimana masyarakat patuh dan taat pada aturan yang diberlakukan oleh pemerintah," katanya.

Sementara itu, mengenai sanksi bagi pelanggar jam malam PSBB di "Surabaya Raya", Kapolda Jatim menegaskan tidak ada yang sifatnya pidana.

"Aparat keamanan diminta untuk mencegah dan memberikan imbauan saja apabila menemui pelanggar nantinya," tuturnya.

Kendati demikian, aparat akan tetap bertindak tegas pada pelanggaran seperti balap liar dan akan ditangkap serta dikenai pasal sesuai dengan pelanggarannya. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini