-->

Daerah

Iklan


Andalkan Wabah Covid-19, Uang Ratusan Juta di Mesin ATM Dibobol Tiga Pelaku Spesialis Skiming

Portalindonesia.co
5/04/2020, 19:31 WIB Last Updated 2020-05-04T12:31:23Z
Pelaku Spesialis Skiming Saat Diamankan di Polda Jatim

SURABAYA, Portalindonesia.co - Tiga pelaku spesialis pembobolan ATM dengan jumlah uang senilai Rp500 juta kini diringkus Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka adalah (inisial) PS (31), warga Bekasi, Jawa Barat, RY (34) dan DM (32), keduanya warga asal Malang, Jawa Timur.

Saat merilis ini, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Catur Cahyo Wibowo menjelaskan cara para pelaku membobol ATM menggunakan sistem skiming. Dengan menempelkan skiming berupa lempengan ke mesin ATM, pelaku bisa mengetahui data milik korbannya.

"Setelah data ATM korban dicopy, lalu pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan penarikan uang tunai. Biasanya lempengan tersebut ditempelkan ke mesin ATM sekitar pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB," kata Catur kepada awak media di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Senin (4/5/2020).

Kasus ini berhasil dibongkar, Catur mengaku setelah pihaknya mendapat laporan dari salah seorang korban pada awal bulan Maret 2020 lalu. Penarikan uang korban, dilakukan pelaku berkali-kali.

"Korban mengalami kerugian mencapai Rp500 juta. Perbuatan pelaku ini merupakan masuk tindak pindana Undang-Undang ITE," imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, alat dinamakan skiming tergolong khusus dipesan dari luar negeri. Sedangkan untuk sasaran utama mereka adalah memilih ATM yang tidak ada penjaganya, seperti satpam.

"(fungsi) alat itu sangat jitu. Meski kartu ATM tersebut sudah menggunakan chip, namun pelaku tetap bisa membobol uang korban. Apalagi ATM-nya tidak ada penjaganya dan pelaku juga memanfaatkan situasi yang sepi akibat wabah covid-19 ini," papar Trunoyudo.

Dalam kasus itu petugas menyita barang bukti berupa dua buah laptop dan dua buah PC, tujuh buah ponsel, dua buah alat skimming, 86 kartu debit dan empat buah buku rekening dan pakaian yang digunakan ketika penarikan uang di ATM.

Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomer19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R1 Nomer 11 Tahun 2008 tentang lnformasi Transaksi Elektronik. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini