-->

Daerah

Iklan


Dua Pengusaha Suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis Sama, PH dan JPU KPK Nyatakan Pikir-Pikir

Portalindonesia.co
5/30/2020, 16:04 WIB Last Updated 2020-05-30T09:04:18Z
Swasana Persidangan Lewat Vidio Teleconvren

SURABAYA, Portalindonesia.co - Divonis dua puluh bulan penjara, dua pengusaha kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, terdakwa suap ke Bupati Sidoarjo, Saiful Illah untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Sidoarjo ini masih menyatakan pikir-pikir.

Senada dengan kedua terdakwa, Jaksa dari KPK itu pun juga menyatakan pikir-pikir. Mengingat putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, karena diberi jangka waktu sepekan untuk mengajukan banding atau terima putusan dari majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sidang beragendakan putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Rohmad. Dalam isi amar putusan tertuang, bahwa perbuatan kedua terdakwa dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Mengadili menghukum terdakwa Ibnu Gofur dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan penjara, dikurangkan dengan penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis, Rohmad, Jum'at (29/5/2020).

Putusan yang sama juga diberikan ke terdakwa Totok Sumedi. Selain hukuman badan, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Jaksa KPK, Arif Suhermanto mengaku masih akan melaporkan putusan ini ke pimpinan KPK. Ia menyebut, putusan majelis hakim telah mengakomodir surat dakwahnya dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah.

“Jadi apa yang kami dakwakan sudah diakomodir oleh majelis hakim,” katanya saat ditemui wartawan di Pengadilan Tipikor Surabaya, (29/5).

Diketahui, vonis terhadap dua terdakwa penyuap Saiful Ilah dan beberapa pejabat di Pemkab Sidoarjo ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ibnu Gopur dan Totok Sumedi dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Sidang putusan di pengadilan yang berada di Jalan Juanda, Sidoarjo ini digelar berurutan. Pertama sidang untuk Ibnu Gofur. Kemudian dilanjut sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Totok Sumedi.

Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuap Bupati Saiful Ilah dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, terkait sejumlah proyek APBD di Kota Delta.

Mereka dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak bulan Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini