-->

Daerah

Iklan


Polda Jatim Panggil 28 Saksi Soal Insiden Ricuh Antara Peserta Aksi PMII Dengan Aparat Kepolisian di Depan Kantor Bupati Pamekasan

Portalindonesia.co
6/26/2020, 12:44 WIB Last Updated 2020-06-26T05:44:56Z
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

SURABAYA, Portalindonesia.co - Ada sekitar 28 orang dipanggil Polda Jatim guna dimintai keterangan sebagai saksi terkait insiden kasus ricuh antara peserta aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dengan petugas aparat kepolisian yang terjadi di kantor Bupati Pamekasan, Kamis (25/6) kemarin.

Puluhan orang tersebut terdiri dari 5 (lima) orang warga sipil, 3 (tiga) orang anggota PMII, dan 20 (dua puluh) anggota Polres Pamekasan yang melakukan pengawalan unjuk rasa.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pemanggilan beberapa saksi merupakan respon cepat dilakukan Polda Jatim dalam menyelesaikan masalah kemasyarakatan sebagaimana tugas pokok Polri sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

"Kini Polda Jatim melakukan respon cepat dengan meminta keterangan sejumlah saksi dalam insiden kasus tersebut, dipimpin langsung oleh Kabidpropam, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo," papar Kabid Trunoyudo dikutip Kanalindonesia.com ketika ditemui di Mapolda Jatim, Jum'at (26/6/2020).

Trunoyudo mengungkapkan, bahwa pemeriksaan dilakukan secara marathon di Mako Polres Pamekasan, sesaat setelah terjadinya insiden.

Selain itu, pihaknya juga telah menjenguk korban untuk memberikan dukungan secara moril kepada yang bersangkutan maupun keluarga.

"Pak Kapolres (Pamekasan) juga telah menjenguk korban di rumah sakit, dan sudah bertemu dengan keluarganya," lanjut Truno.

Truno juga berharap semua pihak agar menahan diri serta menghormati proses penyelidikan yang tengah dilakukan Bidpropam Polda Jatim. Agar kasus dapat tertangani dengan baik.

"Kita akan menyelidiki kasus ini secara kompherensif dan menyelesaikan secara solutif," tandasnya.

Dalam kesempatan ini, masih lanjut Trunoyudo penyesalan mendalam atas terjadinya aksi kekerasan dalam unjuk rasa. Dirinya berharap kasus serupa tidak terulang lagi.

Ia menambahkan, negara telah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai undang-undang.

Akan tetapi, hendaknya unjuk rasa digelar secara tertib dan teratur. Oleh karena itu, koordinasi dengan aparat kepolisian hendaknya dilakukan sebelum maupun selama aksi.

"Dan apabila diminta maka polisi siap memberikan pengawalan," singkatnya.

Namun ia meminta, masyarakat tidak menggelar kegiatan yang bisa mengundang keramaian seperti unjuk rasa untuk sementara waktu selama masa pandemi Covid-19. Hal itu kata dia, agar terhindar dari penularan virus.

"Selama masa pandemi harus dijaga, jangan sampai terpapar corona. Menghindari keramaian dengan tetap menjaga jarak," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, demonstrasi yang digelar PMII Pamekasan di depan kantor bupati Pamekasan diwarnai kericuhan antara peserta aksi dengan aparat kepolisian.

Kericuhan lantaran dipicu kekecewaan mahasiswa yang tidak ditemui bupati Pamekasan Baddrut Tamam.

Satu peserta aksi harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan karena memar di kepala. Dilain pihak, aparat kepolisian juga dilaporkan cedera. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini