-->

Daerah

Iklan


BB Dari 116 Perkara Dimusnahkan Kejari Tanjung Perak Surabaya

Portalindonesia.co
7/02/2020, 20:50 WIB Last Updated 2020-07-02T13:50:09Z
BB Dari 116 Perkara Dimusnahkan Kejari Tanjung Perak Surabaya


SURABAYA, Portalindonesia.co - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menggelar pemusnaan Barang Bukti tindak pidana kejahatan yang proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BB yang dimusnahkan berasal dari 116 perkara narkoba dan berbagai macam, dari ekstasi, sabu, pil koplo hingga alat hisap narkoba.

Wagiyo SH, Mh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pihaknya memusnahkan BB dari perkara yang sudah diproses sejak bulan Mei hingga Juni yang mempunyai ketetapan hukum tetap.

"Untuk barang bukti yang kita musnakan untuk hari ini sejumlah 1.178.249 gram, perkara yang melanggar Undang Undang Kesehatan terdiri dari alat kecantikan bertupa  parfum, bedak madak, masker wajah, pelembab ,lipstik / Lipgloss, pensil alis ,maskara, karena tidak ada undang undang kesehatan dan alat alat  kecantikan yang tidak memiliki daftar di balai pom," kata Wagiyo di gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Kamis (2/7/2020).

Wagiyo juga menjelaskan perkara yang melanggar keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 13 perkara yang terdiri dari judi ,kartu remi, buku rekapan nomor judi, spidol, bolpoin, handphone.

"Pemusnaan ini kita lakukan terus secara bertahap dan  kita lakukan penekanan kepada jaksa dan  dari kasi  barang bukti tidak usah menunggu lama , karena perkara kita cukup banyak terus kita lakukan percepatan pemusnaan barang bukti," terang Wagiyo.

Tak hanya itu aja Wagiyo untuk kedepan akan meningkatkan kerja sama dengan media yang merupakan satu irama dalam penegakan hukum untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.

"karena media bisa mensosialisasikan untuk pembelajaran dibidang tindak pidana kepada masyarakat yang akan tahu kemudian menjadi takut atau jera itu kuncinya." tutur wagiyo pada wartawan. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini