-->

Daerah

Iklan


7 Pelaku Terdiri Dari Pengedar Hingga Pemakai Sabu Diringkus Polres Sampang

Portalindonesia.co
10/06/2020, 09:07 WIB Last Updated 2020-10-06T02:07:17Z
Ke 7 Pelaku Saat Saat Diamankan Polisi

SAMPANG, Portalindonesia.co - Selama dua pekan terakhir, Tim Satreskoba Polres Sampang bersama jajaran Polsek berhasil membekuk tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sebanyak 43 gram sabu turut diamankan.

Didampingi Kasat Narkoba AKP Harjanto Mukti Eko Utomo, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan penangkapan terhadap ketujuh pelaku tersebut merupakan hasil ungkap secara beruntun hingga dua pekan di tujuh TKP berbeda. Dari tujuh tersangka, satu diantaranya seorang wanita.

"Para pelaku berhasil kami amankan dari tujuh lokasi yang berbeda. Ada yang di Kelurahan Dalpenang, Camplong, Desa Pancor, Ketapang, Desa Tamberu Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah. Terakhir penangkapan dilakukan pada 3 Oktober beberapa hari lalu," terang Abdul Hafidz saat gelar pres rilis di Mapolres Sampang, Senin (5/10/2020).

Ketujuh pelaku diantaranya Helmi Rosid (24) warga jalan Pahlawan, Kelurahan Dalpenang, Nurhasan (36) warga Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Ach, Rosidi Cahyono (21), warga kampung Juk Lanteng, Kelurahan Banyuanyar.

Kemudian Hariyeh (43) warga Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Syaifudin Suhri (21) warga Kolo Timur, Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan. Selanjutnya tersangka Suryadi (43) warga Desa Tanjung Bumi, Bangkalan, Misrawi (50) warga Dusun Pettong, Desa Pancong, Kecamatan Ketapang

Sedangkan untuk peran ketujuh pelaku, AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan diantaranya pengedar, kurir dan pemakai. Namun begitu pihaknya menegaskan bahwa barang haram yang didapatkan para pelaku berasal dari daerah Pamekasan.

"Dari tangan pelaku terbanyak yaitu dari tangan pelaku Maisrawi yaitu mencapai 18.18 gram dan pelaku Hariyeh seberat 16 gram sabu," pungkasnya.

Sementara pasal yang disangkakan terhadap para tersangka rata-rata dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini