-->

Daerah

Iklan


Untuk Mencapai Target, BPPKAD Sumenep Ajak Masyarakat Bayar Pajak

Portalindonesia.co
10/30/2020, 12:43 WIB Last Updated 2020-12-21T04:04:27Z
Kantor BPPKAD Sumenep


SUMENEP, Portalindonesia.co- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menyerukan kepada para wajib pajak untuk segera secepatnya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tepat waktu.


Lebih-lebih, mulai Januari hingga Desember 2020 ada pemutihan denda. Melalui program pemutihan itu, pemerintah membebaskan denda bagi wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan.


“Selagi ada pemutihan denda PBB selama satu tahun, kami berharap masyarakat segera melunasi kewajibannya membayar tanggungan pajak, tanpa denda kok,” kata Kepala BPPKAD Sumenep Rudi Yuyianto melalui Kabid Pelayanan dan Penagihan Suhermanto, Jumat (30/10/2020).


Suhermanto optimis pada tahun 2020 omzet PBB di Kabupaten Sumenep bisa mencapai target. Karena untuk pajak dari perhotelan dan restoran tidak cukup signifikan akibat dampak pandemi Covid-19.


“Karena untuk sektor pajak perhotelan dan restoran perolehannya tidak bisa maksimal. Sebab, sejak Maret hingga Oktober 2020, aktivitasnya terhenti akibat peraturan pemerintah di rumah saja guna menekan penyebaran wabah Covid-19,” terangnya.


Menurutnya, yang bisa dijadikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) hanya PBB. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak selama masih ada pemutihan.


“Untuk itu, ayo segera bayar PBB-nya sebelum denda diterapkan kembali,” katanya.


Sementara itu, untuk Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Suhermanto memastikan sudah melebihi target yang ditetapkan. Bahkan, realisasinya mengalami kenaikan cukup signifikan.


“Alhamdulillah, pada tahun 2020 ini, BPHTB di Kabupaten Sumenep sudah melebihi target yang telah ditetapkan, yakni dari Rp 5 miliar, dan pada Oktober 2020 sudah mencapai Rp 7,1 miliar,” pungkasnya. (*)


Komentar

Tampilkan

Terkini