-->

Daerah

Iklan


Simpan Ganja dalam Bungkus Rokok, WNA Asal Amerika Serikat Diadili

Portalindonesia.co
2/28/2019, 19:50 WIB Last Updated 2019-02-28T13:05:18Z
Terdakwa saat diadili di PN Surabaya. (Foto Ady/Portalindonesia.co)

SURABAYA, Portalindonesia.co - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Alex Daniel Gems, warga negara Amerika Serikat hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/02/2019).

Pria 29 tahun warga negara asing (WNA) Amerika Serikat ini diadili terkait perkara kepemilikan narkoba jenis ganja sebanyak (2) dua polong yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Djarum Super dengan berat masing masing 1,36 gram, dan 0,66 gram beserta pembungkusnya.

Persidangan yang dipimpin Dwi Purwadi, SH., MH selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa SH., beragendakan keterangan saksi, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya yakni Syamsoel Arifin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Orbit.

Saksi yang dihadirkan JPU menceritakan kronologi kejadian perkara ini dihadapan Majelis Hakim, ungkap saksi bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika ada penyalagunaan narkoba di Wilayah Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Atas informasi yang didapat, Anggota Polsek Wonocolo Surabaya segera melakukan penyelidikan di Wilayah tersebut, alhasil pada Senin 19 November 2018 sekira pukul 21.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Alex.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (2) dua polong ganja seberat masing masing 1,36 gram, dan 0,66 gram.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan terdakwa dan saksi Edi Purwanto als Komeng jual kepada seorang yang berada di gudang AQUA.
Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di serahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kemudian oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dilakukan pengembangan dan penggeledahan ditempat tinggal terdakwa, yakni di Apartemen Metropolis Tower B Lantai 16 Nomoe 1609 Jalan Raya Tenggilis 127 Surabaya.

Ditempat tersebut saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik berisi biji ganja seberat 0,36 gram, (1) satu linting ganja seberat 0,68 gram, (1) satu poket sabu seberat 0,52 gram, (1) satu buah skop plastik, (4) empat pak kertas papir, (1) satu rol alumunium foil, (5) lima bendel plastik klip.

Terdakwa mengaku jika ganja tersebut didapat dengan cuma cuma dari temannya yang bernama Togok di sevuah warkop Ojans didepan Apartemen, sedangkan (1) satu poket sabu tersebut adalah sisa pembelian dari saksi Edi Purwanto als Komeng.

Atas semua keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa, hingga perbuatan terdakwa dijerat JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini