-->

Daerah

Iklan


Diduga Permainkan Perkara, PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA

Portalindonesia.co
6/14/2019, 12:54 WIB Last Updated 2019-06-14T05:54:58Z
Gembar Ilustrasi (Sumber Google)

SURABAYA, Portalindonesia.co, Pengajuan kasasi perdata yang telah melampaui batas ditingkat Pengadilan Negeri Surabaya buat geram pemohon.

Kegeraman pemohon kasasi atau penggugat dikarenakan permohonan kasasinya belum juga ada kejelasan hingga saat ini, bahkan belum juga diserahkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Saat pemohon kasasi menanyakan kepada salah satu petugas Pengadilan Negeri Surabaya terkait kejelasan kasasinya

"Relasnya ada dirumah pak," jelas pemohon yang tidak mau disebut kepada awak media ini. Jumat (14/6/2019).

"Sampai sekarang kurang lebih tiga bulan berkas perkara perdata (salinan memori kasasi) diduga belum juga dikirimkan kepada pihak lawan (termohon kasasi)," terang pemohon kasasi.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, No 032/SK/IV/2017 tentang pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan yang dikenal dengan buku II, bahwa berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung ada batas waktunya selama 30 hari sejak memori kasasi di serahkan.

Perlu diketahui setelah memperoleh relas pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 22 Februari 2019, pemohon kasasi menyampaikan permohonan kasasinya yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 6 Maret 2019 dan selanjutnya menyerahkan memori kasasi pada tanggal 18 Maret 2019.

Dengan adanya keteledoran dari pihak Pengadilan Negeri Surabaya, terkesan mempermainkan hukum bagi para pencari keadilan yang sangat akan merugikan orang lain.

Kontributor: Adi
Komentar

Tampilkan

Terkini