-->

Daerah

Iklan


Duh!! Oknom Kiai di Sumenep Ditangkap Polisi Lantaran Cabuli Santrinya di Kandang Ayam

Portalindonesia.co
10/30/2019, 19:19 WIB Last Updated 2019-10-30T12:19:10Z
Polres Sumenep Saat Menggelar Press Release Penangkapan Pelaku Didepan Mapolres Setempat


SUMENEP, Portalindonesia.co-
Polres Sumenep Madura, Jawa Timur menangkap pelaku pencabulan pada anak usia dini di Pulau Giliyang, Dusun Baru, Desa Banraas, Kecamatan Dungkek, Kabupaten setempat, Selasa (29/10/2019).

Pelaku diketahui bernama Gufron (45) warga Desa Benraas, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, dia adalah oknom Kiai di sebuah yayasan di desa setempat yang tega mencabuli santriwati nya sendiri.

“Kejadian tersebut terjadi pada bulan Juni 2019, sekitar pukul 00.00 WIB, dimana korban (S) inisial disetubuhi oleh tersangka di dalam ruang kelas di Yayasan Nurul Imam Alamat Dusun Baru, Desa Banraas, Kecamatan Dungkek,” Kata  Kapolres Sumenep AKBP Muslimin dalam press release, rabu (30/10/2019).

Menurut Muslimin, pada saat itu korban (S) bermalam di rumah pelaku dan sekitar pukul 00.00 Wib malam, korban di SMS oleh pelaku disuruh datang ke ruang kelas Yayasan Nurul Imam dimana pelaku sudah menunggunya dan mengajak melakukan persetubuhan badan kepada korban.

Muslimin juga mengatakan, bahwa tersangka bukan hanya satu kali saja melakukan asusila ini, akan tetapi tersangka melakukan berkali-kali pada akhirnya perbuatannya terbongkar dan di laporkan ke polres Sumenep.

“Selain itu, Kedua korban dilakukan pencabulan di kamar Hotel Safari dan berikutnya di dalam kandang ayam di Dusun Baru, Desa Banraas, Kecamatan Dungkek,” jelasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S menjelaskan bahwa menurut informasi tersangka H. Gufron seorang kepala lembaga di Yayasan Nurul Imam sebagai ustadz (guru ngaji), dan masyarakat menganggapnya orang yang terpandang.

“Barang bukti yang diamankan dari kejadian pencabulan tersebut yaitu jaket, kaos, baju dalam dan celana dalam,” terang Tego.

Atas perbuatannya, tersangka H. Gufron dijerat pasal 81 ayat (1) (3) dan pasal 82 ayat (1)(2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Komentar

Tampilkan

Terkini