-->

Daerah

Iklan


Jual 600 Wanita Cantik Di Facebook, 2 Muncikari 1 Mami di Surabaya Diringkus Polisi

Portalindonesia.co
4/14/2020, 16:58 WIB Last Updated 2020-04-14T09:58:00Z
Pelaku Saat Diamankan Polisi

SURABAYA, Portalindonesia.co - Tiga orang mucikari terdiri dua wanita dan satu pria berhasil dibekuk anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka terlibat dalam jaringan kasus jual beli wanita melalui akun media sosial Facebook.

Ketiga pelaku itu adalah LS (48), warga Sidoarjo, Dewi Kumala (44), warga Wiyung Surabaya dan Kusmanto (39), warga Semarang. Dari ketiganya, LS menjadi pelaku utama, karena sebagai mami pada kasus ini.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Heru Purwanto menjelaskan, selama ini para pelaku menjual wanita melalui prostitusi online sebanyak 600 orang.

"Ungkap kasus kejahatan perdagangan orang ini diawali dari hasil pengembangan penangkapan di Semarang," kata Iwan, Selasa (14/4/2020).

Sementara modus yang digunakan para pelaku untuk menawarkan ratusan wanita kepada lelaki hidung belang ini dengan cara memposting foto wanita berpose nyaris bugil ke akun media sosial Facebook.

"Akun grup Facebook yang mereka kelola itu anggotanya rata-rata pria hidung belang. Setelah ada yang memilih foto tersebut, selanjutnya mereka dengan pemesan membuat perjanjian serta transaksi pembayaran," ungkapnya.

Perjanjian tersebut antara pelaku dengan pemesan jasa prostitusi dilakukan lewat percakapan WhatsApp. Untuk harga yang dibandrol para pelaku ini setara dengan sewa kamar hotel bintang 5 mulai Rp 1 juta sampa Rp 25 juta.

Sedangkan asal wanita yang dipasarkan ketiga pelaku ini dari berbagai kota besar. Ada yang dari Surabaya, Semarang, Jakarta hingga Medan.

Saat tertangkap di salah satu hotel di Surabaya, muncikari ini mendapatkan penawaran harga sebesar Rp 10 juta oleh pria hidung belang dengan dua PSK.

"Untuk pembayaraan atas bookingan tersebut dilakukan secara langsung/tunai di loby Hotel senilai Rp 10 juta. Setiap anak buah pelaku LS yaitu korban, FN dan VN masing-masing diberikan pembayaran booking oleh tersangka LS Rp 2,5 juta. LS sendiri mendapat keuntungan Rp 5 juta," paparnya.

Kini ketiganya meringkuk dalam jeruji besi Polrestabes Surabaya. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan pidanan denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini