-->

Daerah

Iklan


Berkas Perkara Pendeta Cabul di Surabaya Dilimpahkan Penyidik ke Kejaksaan

Portalindonesia.co
5/05/2020, 18:30 WIB Last Updated 2020-05-05T11:30:38Z
Berkas Perkara Pendeta Cabul di Surabaya Dilimpahkan Penyidik ke Kejaksaan

SURABAYA, Portalindonesia.co - Usai berkas perkara dinyatakan sempurna atau P21. Kini giliran penyidik Subdit I Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap II kasus Pendeta Cabul, Hanny Layantara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara mengatakan, usai tahap II pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari kedepan di Rutan Polrestabes Surabaya.

"Hari ini pelimpahan tahap II, artinya penyerahan berkas dan tersangka oleh penyidik kepolisian ke Kejaksaan. Sedangkan tahap II saat ini masih dilaksanakan secara online, yakni video conferens, untuk mendukung program physical distancing," kata Anggara saat dikonfirmasi lewat pesan singkat What'App, Selasa (5/5).

Dalam kasus ini, Anggara menambahkan perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 KUHP.

"Dengan ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp60 juta sampai Rp300 juta," tambahnya.

Senada dengan Kasi Penkum, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangie membenarkan pada hari ini pihaknya menyerahkan tersangka kasus dugaan pencabulan tersebut ke Kejaksaan pagi tadi.

"Iya tadi pagi. Karena berkas sudah lengkap (P21) sehingga Subdit I Renakta menyerahkan berkas ke JPU berikut dengan tersangka pendeta cabul," terang Pitra di Mapolda Jatim.

Diketahui, dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga (korban). penyidik Subdit I Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Melakukan penyidikan dan langsung memanggil beberapa saksi.

Dari pemanggilan saksi, pendeta cabul HL pun akhirnya ditangkap saat akan pergi ke luar negeri dan ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan.

Terungkapnya kasus ini, berawal ketika korban berinisial IW (26) akan melangsungkan pernikahan. Namun, IW (korban) menolak untuk dinikahkan di gereja tempat dia mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari pemuka agama (pendeta) nya sendiri.

Saat mengetahui dia akan mendapatkan pemberkatan oleh pendeta cabul HL. Ia lantas berontak dan enggan untuk menikah dan akhirnya pernikahannya pun batal. Dari situ, orang tua IW (korban) lantas mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

Setelah mendapatkan cerita dari anaknya IW (korban), orang tua nya pun langsung melaporkan prilaku bejat pendeta cabul HL itu ke Polda Jatim. Dari laporan pihak keluarga, polisi bergerak cepat untuk melakukan penangkapan kepada pendeta (tersangka) pencabulan.

Pencabulan yang dilakukan oleh pendeta cabul HL ini dilakukan terhadap IW (korban) masih berusia 9 tahun yang terhitung masih dibawa umur. Perlakuan itu terus berlanjut selama 17 tahun lamanya. Sampai IW (korban) berusia 26 tahun.

Selama kejadian tersebut, IW (korban) mengalami depresi yang luar biasa. Sampai prilaku IW (korban) sendiri hanya diam. Dan pihak keluarga mendatangkan dokter untuk mengobati depresi IW. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini