-->

Daerah

Iklan


Kompak, Kakak Beradik di Surabaya Jadi Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Portalindonesia.co
7/15/2020, 11:45 WIB Last Updated 2020-07-15T04:45:39Z
Dua Pelaku Kakak Beradik Saat Diringkus Polisi

SURABAYA, Portalindonesia.co - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pelaku merupakan kakak dan adik ipar saat ditangkap kedapatan hendak edarkan sabu di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Raden Dwi Kennard mengatakan, dua saudara sebagai pengedar narkoba ditangkap di Jalan Simo Gunung Surabaya, pada hari Rabu (8/7/2020) lalu.

"Saat disergap, Arifin (39) dan Arik Wijaya alias Atun, (42) keduanya warga Simo Gunung Kramat II, Surabaya, sedang kedapatan membungkus sabu," ungkap Kennard kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/7/2020) sore.

Selain meringkus tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu 25 gram, dan sabu hijau 15 gram serta 1000 butir pil ekstasi. Selain itu polisi juga mengamankan satu unit mobil, tiga unit motor, satu sertifikat tanah, dan buku ATM.

Terkait itu, polsi juga menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penjualan narkoba yang dilakukan kedua tersangka.

“Kami sita kendaraannya, tidak hanya itu saja. Kami juga temukan rekapan penjualan sabu dari kedua tersangka dan kami akan selidiki tindak pidana pencucian uang dalam peredaran narkoba yang dilakukan kedua tersangka,” tandasnya.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang napi yang ada di Lapas Porong, Sidoarjo. Biasanya, mereka mendapatkan barang haram itu dari sistem ranjau di daerah Bungurasih Sidoarjo.

“Tersangka ini mendapatkan narkoba dari sistem ranjauan di wilayah Bungurasih. Biasanya mereka sekali ranjauan mengambil 7 (tujuh) kg sabu dan ini sudah terjadi selama 10 (sepuluh) kali,” tambahnya.

Untuk mengelabui petugas tersangka membungkus narkoba tersebut dengan bungkus teh hijau. Sedangkan pil ekstasi disamarkan menggunakan bungkus abon ikan.

Setelah Arifin mengambil barang tersebut, ia membawanya pulang ke rumah dan membaginya menjadi kemasan satu gram. Selanjutnya, setelah ada perintah untuk mengantar ia menghubungi kakak iparnya Atun.

“Atun ini yang bertugas mengirim sabu. Biasanya mereka disuruh mengirim ke seseorang berinisial M. Dari hasil penyelidikan sabu ini dari jaringan Timur Tengah,” ucapnya.

Sementara upah yang didapat tersangka Arifin untuk satu kilogram sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat upah Rp 10 juta. Sedangkan saudara iparnya, Atun mendapat Rp 2,5 juta. Karena peran keduanya berbeda.

Tersangka Atun mengatakan, dirinya terpaksa menjual sabu untuk kebutuhan hidup anaknya. Karena suaminya sudah meninggal.

“Suami saya sudah meninggal dunia dan saya terbelit kebutuhan ekonomi. Selama ini suami saya tulang punggung keluarga. Jadi saya memilih menjual sabu ini untuk mencukupi kebutuhan anak saya,” ujarnya lirih.

Perbuatan dua tersangka dijerat pasal berlapis. Diantaranya Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 tentang Narkotika, serta Pasal 3 Subsider Pasal 4 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini