-->

Daerah

Iklan


Pemuda Ini Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Saat Hendak Transaksi Sabu

Portalindonesia.co
7/14/2020, 12:33 WIB Last Updated 2020-07-14T05:33:07Z
Pelaku Bersama Barang Buktinya Saat Diamankan Polisi

SURABAYA, Portalindonesia.co - Seorang pengedar narkoba jenis sabu dan pil dobel L bernama Yori Eka Kusuma (25), warga Jalan Jemur, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo Surabaya diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (7/7/2020).

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menjelaskan, pelaku ditangkap petugas di Jalan Jemur Ngawinan, Surabaya. Tepatnya depan gang I ketika hendak menunggu konsumen sekitar pukul 19.00 WIB.

"Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba di wilayahnya. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan," kata Memo  kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/7)

Setelah dipastikan keberadaan pelaku Yori dengan gerak-gerik mencurigakan di depan gang Jalan Jemur Ngawinan. Polisi lantas melakukan penyergapan terhadap pelaku.

"Dari hasil interogasi, yang bersangkutan sempat berkelit saat ditangkap. Namun ketika digeledah, kami menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu," tandasnya.

Ketika digeledah, polisi menyita barang bukti berupa, 3 plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing seberat 9,3 gram, 0,97 gram, dan 0,25 gram. Selain itu, 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong, dan 1 plastik berisi 1.000 butir pil dobel L.

Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini